Kamis, 23 Desember 2010

Hak Penanggalan kalender Hijriah

Kita semua mengetahui bahwa puasa pada hari raya adalah haram. akan tetapi ketika terjadi perbedaan penentuan ied (baik itu iedul fitri atau iedul adha) maka kita kembali pada yang kita ikuti. dan sebelumnya kita harus memahami asal dan sebab perbadaan tersebut.

Perbedaan penetapan iedul fitri atau adha yang banyak terjadi. itu tidak lepas dari perbedaan pendapat para ulama terdahulu tentang penganggapan mathla' hilal, yaitu apakah perbedaan waktu munculnya hilal diberbagai tempat. contoh ketika hilal muncul di Arab Saudi hari senin, akan tetapi baru terlihat di Indonesia hari selasa.

Semua ulama sepakat bahwa setiap daerah/negara memiliki mathla' hilal sendiri-sendiri. akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah berbedanya mathla' dapat mempengaruhi penetapan tanggal hijriyah masing-masing daerah/negara?

Jumhur ulama berpendapat bahwa perbedaan mathla' hilal tidak dianggap atau tidak berpengaruh terhadap penentuan tanggal hijriyah. itu berarti ketika hilal telah nampak di Arab Saudi (berdasarkan persaksian 2 orang yang adil) maka itu berlaku disemua negara islam diseluruh dunia.

Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i bahwa perbedaan mathla' hilal berpengaruh pada penanggalan tiap-tiap daerah/negara. dengan kata lain bahwa setiap daerah/negara boleh menetapkan tanggal hijriyahnya sendiri-sendiri berdasarkan mathla' hilalnya masing-masing. pendapat ini didasari hadits masyhur dari Ibnu Abbas yang ketika itu iedul fitri di Syam satu hari lebih dulu dari pada di Madinah. dan ketika beliau ditanya mengapa hari iednya tidak disamakan saja dengan Syam? beliau menjawab beginilah Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- mengajari kami.

Contohnya hilal nampak di Arab Saudi hari senin tanggal 16 dan baru nampak di Indonesia hari selasa tanggal 17. maka awal bulan di Arab Saudi sehari lebih dulu dari pada di Indonesia. dan sejauh yang saya ketahui bahwa MUI dalam penetapan-penetapan tersebut menggunakan pendapat dari madzhab Syafi'i yaitu menganggap berbedaan hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah bagi setiap daerah/negara.

- Puasa dihari raya yang diperdebatkan

Bagi kita sebagai warga suatu daerah, maka hukum kita mengikuti apa yang ditetapkan daerah tempat kita tinggal. ketika anda tinggal di Indonesia, dan pemerintah telah resmi menetapkan hari raya pada hari selasa contohnya. sedangkan Arab Saudi menetapkan hari raya pada hari senin. maka penduduk Arab Saudi dan semua orang yang tinggal disana waktu itu merayakan hari raya pada hari senin dan diharamkan bagi mereka puasa pada hari itu. sedangkan di Indonesia, dikarenakan telah ditetapkan bahwa hari raya adalah hari selasa, maka bagi masyarakat Indonesia dan siapa saja yang berada di Indonesia waktu itu tetap melaksanakan puasa pada hari senin dan baru merayakan hari raya pada hari selasa. ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas diatas.

wabillahi at-taufiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar